الارتقاء بالعبادة
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ الدكتور إبراهيم الرحيلي
مترجم: القسم العلمي مجلة السنة
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Meningkatkan Nilai Ibadah Seorang Muslim
Bulan suci Ramadhan telah berlalu. Pelipatgandaan pahala, kemudahan dari Allah di bulan Ramadhan pergi seiring dengan kepergian tamu kita, bulan Ramadhan. Nuansa Ramadhan yang istimewa pun lewat. Tapi kaum muslimin mesti TETAP berlomba untuk menggapai rahmat dan hidayah Allah melalui peningkatan ibadah dan doa kepada-Nya, di bulan-bulan lainnya. Hanya saja, terkadang seorang muslim dihadapkan pada sekian banyak amalan yang ingin ia kerjakan semuanya. Namun kadang-kadang kesempatan, waktu dan fisik tidak memungkinkannya untuk menuntaskan segala amalan sholeh yang ia inginkan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga, mempunyai istri (atau suami) dan anak-anak.
Dalam kondisi demikian, dipandang perlu agar seorang muslim mengetahui beberapa kaedah dalam beramal sholeh untuk memudahkan bagi dirinya dalam memilih amalan yang lebih baik dan berkualitas, lebih dicintai oleh Allah l dan mengundang pahala yang lebih besar dibandingkan amalan lainnya.
Urgensi aspek ini:
1.Perhatian Generasi Salaf Terhadap Masalah Ini.
Topik ini menjadi fokus perhatian ekstra dari generasi Salaf.
Hasrat mereka untuk mendalami permasalahan ini sangat besar. Para
sahabat menjadi teladan dengan melontarkan banyak pertanyaan kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam. Generasi tabi'in dan para tokoh ulama Islam pun
memberi porsi perhatian yang besar. Kongkretnya, tercermin dalam penulisan buku
dan pembakuan kaedah dalam materi ini.
2. Ekonomis Dalam Beramal
Seorang muslim yang memahami bab ini, akan meraih kebaikan besar dalam
masa yang singkat dan modal yang minim, yang dikerjakan oleh orang lain dengan
waktu panjang dan tenaga besar. Hal ini penting sekali diketahui, terutama pada
akhir-akhir ini yang begitu banyak kesibukan dan halangan untuk bisa beribadah
dengan frekuensi yang banyak.
3. Penyimpangan Yang Dilakukan Sebagian Firqah Dalam Aspek Ini.
Sebagian firqah menyimpang dari garis sunnah lantaran kegandrungan mereka kepada bid'ah daripada sunnah Nabi. Amalan sunnah lebih diutamakan daripada kewajiban. Lebih berbahaya lagi ketika amalan bid'ah lebih disukai daripada ajaran Islam.
4. Bahaya Jerat Syaithan Terhadap Sebagian Ahli Ibadah.
Sebagian ahli ibadah tertipu oleh bisikan syaithan dengan mengamalkan amalan yang kualitasnya di bawah.
Berikut ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi peningkatan kualitas amalan ibadah:
Tingkatkan Keikhlasan dan Perbaiki Niat
Ikhlas dalam amalan merupakan tonggak asasi dalam setiap amalan sholeh.
Disamping itu, juga tingkatkan unsur mutaba'ah (mengikuti) Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beribadah. Dua hal ini merupakan syarat
diterimanya amalan seseorang. Dalilnya, Allah berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ
عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ﴾ (سورة : الكهف :110 )
"Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, hendaknya ia mengerjakan amalan yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seseorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya". [1]
Ibnu Katsir berkata: ‘(Yaitu orang yang ) mengharapkan pahala, dan ganjaran dariNya, hendaknya ia mengerjakan amalan yang sholeh ] yaitu amalan yang bertepatan dengan petunjuk syariat, dan janganlah ia mempersekutukan seseorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya ] yaitu amalan yang ditujukan untuk mendapatkan wajah Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dua hal ini adalah dua syarat diterimanya amalan. Mesti murni karena Allah, lagi cocok dengan aturan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". [2]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
قال الله تعالى : ﴿ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَآءُ﴾ (سورة البقرة : 261 )
"Dan Allah melipatgandakan (pahala) bagi yang Dia kehendaki"[3].
Ibnu Katsir menjelaskan : "Berdasarkan keikhlasannya dalam beramal". [4]
Syaikh As Sa'di berkata: "Itu bergantung pada kekuatan iman dan kesempurnaan ikhlas yang terdapat pada orang yang berinfak" [5]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Ibnu Katsir menjelaskan : "Berdasarkan keikhlasannya dalam beramal". [4]
Syaikh As Sa'di berkata: "Itu bergantung pada kekuatan iman dan kesempurnaan ikhlas yang terdapat pada orang yang berinfak" [5]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِمِثْلِهَا " [ رواه البخاري ومسلم ]
"Jika salah seorang dari kalian telah memperindah Islamnya, maka setiap kebaikan yang diamalkannya akan dicatat baginya dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus lipat. Dan setiap kejelekan yang ia kerjakan akan dicatat baginya satu kejelekan semisalnya"[6]
Ibnu Rajab berkata tentang hadits di atas : "Pelipatgandaan kebaikan dengan sepuluh kali lipat pasti terjadi. Sedangkan tambahan yang lebih dari itu tergantung pada kebaikan nilai Islam seseorang, dan keikhlasan niatnya, serta urgensi dan keutamaan amalan tersebut"[7].
Sebagai pelengkap dalam menetapkan naiknya tingkatan amalan yang dibarengi kekuatan ikhlas, adanya beberapa nash yang menyatakan keutamaan amalan yang dilakukan secara tersembunyi dibandingkan amalan yang dilakukan di hadapan khalayak. Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ﴾ (سورة : البقرة : 271 )
"Jika kalian memperlihatkan sedekah maka itu baik. Dan jika kalian menyembunyikan sedekah dan memberikannya kepada orang-orang fakir, niscaya lebih baik …" [8].
Ibnu Katsir berkata: "Dalam ayat ini terkandung petunjuk bahwa menyembunyikan sedekah lebih baik daripada memperlihatkannya. Sebab lebih jauh dari noda riya`. Kecuali bila dengan memperlihatkan saat mengeluarkan sedekah ada unsur maslahat yang pasti" [9].
Ibnul Qayyim menjelaskan rahasia mengapa sedekah yang dilakukan dengan sembunyi lebih baik dengan berkata: "Adapun memberikannya kepada orang-orang fakir, jika dilakukan dengan cara tersembunyi mengandung beberapa manfaat, menutupi jati dirinya (pemberi sedekah) , dan tidak membuat malu si penerima di hadapan orang banyak, tidak menempatkan dirinya sebagai orang yang sedang direndahkan kehormatannya, dan supaya orang tidak melihat bahwa tangannya sufla, juga agar orang tidak berkomentar dirinya (sang penerima) tidak ada harganya sama sekali sehingga mereka enggan untuk berinteraksi dan melakukan tukar-menukar dengannya. Ini adalah manfaat tambahan selain berbuat baik kepadanya dengan memberi sedekah, di samping penjagaan aspek ikhlas. Hal ini berlaku pada ibadah yang sifatnya tathawu' (sunnah).
Dari Bustham bin Huraits, ia berkata: ‘Adalah Ayyub pernah terharu (karena takut kepada Allah), sehingga air matanya keluar. Namun ia ingin menyembunyikannya. Maka ia memegangi hidungnya, bersikap seolah-oleh orang yang sedang mengalami influenza. Jika ia khawatir , air matanya semakin deras, maka ia beranjak pergi" [10]
Perhatikan Aspek Mutabaah kepada Nabi Shalallahu 'alaihi Wasallam dalam Ibadah
Maksud dari mutaba'ah dalam beramal adalah "menjalankan perintah Nabi dalam suatu amalan dan melaksanakannya sesuai dengan aturan syariat yang dahulu dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ".
Sementara Syaikhul Islam menjelaskannya dengan :
[ أنْ يُفْعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِيْ فَعَلَ ]
"Hendaknya dikerjakan persis dengan yang dilakukan Nabi sesuai
dengan aturan pelaksanaannya"[11].
Jadi mutaba'ah kepada Nabi harus memenuhi dua unsur:
a. Kesesuaian dengan Nabi dalam pelaksanaan, persis dengan tata cara beliau
b. Kesesuaian dalam niat, ditujukan untuk beribadah
Dalam point ini, maksudnya adalah penjelasan peningkatan nilai amalan yang lahir sebagai dampak dari mutaba'ah.
Topik mutaba’ah adalah pembahasan yang sangat luas. Hakikatnya, berusaha mengerjakan seluruh aturan syariat atau mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang umum. Jalan perealisasiannya, melalui kesempurnaan memahami agama, kekuatan tekad yang penuh dalam beramal -dengan bantuan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala - ada beberapa prinsip dalam mutaba’ah yang terangkum dalam beberapa point berikut ini:
Mutaba’ah kepada Nabi dalam keseluruhan ibadah, tidak hanya menyibukkan dengan salah satu jenis ibadah saja dengan menelantarkan ibadah lainnya. Tapi ‘namanya selalu tercantum’ dalam setiap ibadah. Dengan kata lain, berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan seluruh cabang iman qalbiyyah, amaliyyah maupun qauliyyah.
Disebutkan dalam hadits keutamaan orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai amaliah, mereka akan dipanggil dari berbagai pintu syurga. Setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan orang-orang yang dipanggil dari pintu yang sesuai dengan ibadah yang ia tekuni, Abu Bakar Radhiyallahu'anhu bertanya:
" فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا " ؟
"Apakah ada seseorang yang dipanggil dari seluruh pintu?"
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
" نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ " [رواه البخارى و مسلم ]
"Ya,
dan aku berharap engkau termasuk mereka, wahai Abu Bakar" [12].
Mutaba’ah kepada Nabi dalam aspek kontinyuitas amalan.
Mutaba’ah kepada Nabi dengan mengerjakan amalan tanpa unsur memberatkan diri (takalluf).
Oleh karena itu, beliau melarang shaumud dahri (puasa setahun penuh)
atau meninggalkan perkawinan, makanan, tidur dengan dalih memfokuskan diri
untuk beribadah kepada Allah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ " [ رواه البخاري ]
"Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada orang yang bersikap keras dengannya, kecuali akan terkalahkan.." [13]
Mutaba’ah kepada Nabi dengan melakukan keseimbangan (balancing) terhadap hak-hak yang ada, tidak menyisihkan salah satu hak demi pemenuhan hak lainnya. Tapi memberikan hak kepada para pemiliknya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا " [ رواه البخاري ومسلم ]
"Maka, sesungguhnya bagi jasadnya ada hak atasmu, bagi matamu ada hak atasmu dan bagi istrimu ada hak atasmu dan bagi tamumu ada hak atasmu" [14]
Utamakan dan Berikan Perhatian
Lebih Terhadap Amalan Wajib
Amalan wajib lebih utama daripada amalan yang sunnah. Demikian juga, memperhatikan ibadah yang wajib lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala daripada ibadah yang sunnah.
Abu Hurairah meriwayatkan, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ " [رواه البخارى ]
"Sesungguhnya
Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan
peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya
kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku
wajibkan kepadanya…' [15]
Ibnu Hajar berkata: "Dapat disimpulkan dari hadits tersebut, bahwa melaksanakan amalan yang wajib merupakan tindakan yang paling dicintai oleh Allah" [16].
Abu Bakar pernah berwasiat kepada Umar dengan mengatakan:
قال أبو بكر رضي الله عنه: [ وَأنَّهُ لاَ يَـقـْـبَلُ نَافِلَةً حَتَّى تُؤَدَّى الْفَريْضَة ]
"Sesungguhnya Allah tidak akan menerima ibadah sunnah kecuali
apabila amalan ibadah yang wajib telah ditunaikan" [17].
Ibnu Taimiyah menegaskan pula: "Oleh karena itu, wajib bertaqarrub kepada Allah dengan amalan-amalan yang wajib sebelum menjalankan amalan yang sunnah. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang sunnah terhitung sebagai ibadah jika amalan yang wajib sudah dikerjakan"[18].
Al Hafizh Ibnu Hajar menukil dari sebagian ulama besar zaman dahulu, mereka menetapkan :
قال ابن حجر رحمه الله: [ مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنِ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَ مَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنِ الْفَرْضِِ فَهُوَ مَغْرُورٌ ]
"Barangsiapa
disibukkan dengan perkara wajib sehingga melupakan perkara sunnah, maka ia
termaafkan. Barangsiapa disibukkan dengan perkara sunnah sehingga perkara wajib
terbengkalai, maka ia adalah orang yang tertipu" [19]
Kerjakan Satu Amalan Sholeh dengan Kontinyu
Faktor lain yang bisa meningkatkan nilai amaliah seseorang adalah al
mudawamah (kontinyuitas dalam beramal). Amalan yang sedikit, tapi kontinyu
lebih utama dari amalan yang putus-putus, tidak dikerjakan secara
terus-menerus, kendati banyak.
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلّ " [رواه مسلم]
"Amalan
yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinyu dikerjakan, meskipun
sedikit" [20].
Demikian pula, ini merupakan kebiasaan Rasulullah. Amaliah beliau sehari-hari diimah (kontinyu), yaitu dikerjakan secara terus menerus, tidak putus darinya. Dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu, memperingatkan dari amalan-amalan yang memberatkan yang tidak kuat dipikul oleh seseorang. Sebab hal itu rawan sekali untuk ditinggalkan sehingga tidak berlangsung lama.
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ " [رواه البخارى و مسلم ]
"Wahai manusia, kerjakanlah amalan yang kalian sanggupi" [21]
Al Qadhi ‘Iyadh menerangkan sabda beliau dengan: Kerjakanlah amalan yang kalian sanggup untuk mengerjakannya dengan kontinyu [22].
Sementara Imam An Nawawi rahimahullah menyimpulkan dari hadits di atas:
Di dalamnya terkandung anjuran untuk kontinyu dalam beribadah, dan amalan yang
sedikit (tapi) kontinyu lebih baik daripada amalan banyak tapi ditinggalkan [23].
Para ulama telah memaksimalkan daya pikir untuk menyibak rahasia mengapa amalan sedikit tapi kontinyu dapat lebih utama dan mulia dibandingkan amalam lain. Di antara keterangan mereka:
Al Qurthubi berkata: "Sebabnya, amalan yang ringan, bisa dikerjakan dengan berkesinambungan dan hati yang giat, sehingga pahala semakin banyak lantaran terjadinya pengulangan amalan tersebut yang disertai oleh konsentrasi pikirannya. Berbeda dengan amalan yang berat, biasanya disertai dengan terganggunya konsentrasi dan menyebabkan seseorang meninggalkannya" [24].
Sementara itu, Imam An Nawawi memberikan alasan: "Amalan sedikit yang langgeng itu lebih baik dari amalan banyak tapi putus di jalan, karena dengan kontinyu dalam satu amalan yang sedikit, bararti ketaatannya kepada Allah juga berlangsung terus-menerus, demikian juga dzikir, muraqabah, niat, keikhjlasan serta sikapnya menghadapkan dirinya kepada Allah berjalan terus. Sehingga yang sedikit tapi kontinyu akan membuahkan hasil yang berlipat-lipat daripada amalan banyak tapi ditinggalkan".
Adapun Ibnul Jauzi mengajukan keterangan, bahwa orang yang meninggalkan amalan setelah pernah ia lakukan bagaikan orang yang berpaling darinya sehingga pantas untuk dicela. Dan alasan kedua, orang yang senantiasa beramal, berarti ia senantiasa melakukan penghambaan diri kepada Allah. Dan orang yang sering mengetuk di satu waktu setiap harinya tidak sama dengan orang yang menunggu pintu seharian kemudian ia tinggalkan’
Tingkatkan Keilmuan Anda
Di antara aspek yang bisa meningkatkan kualitas amaliah seseorang
adalah, kemuliaan dan kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah bersabda:
Rasulullah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ " [رواه البخاري ومسلم]
"Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan menyamai pahala infak mereka sebesar satu mud ataupun setengahnya" [HR. Bukhari dan Muslim].
Al Baidhawi menerangkan hadits ini dengan berkata: Makna hadits ini, salah seorang dari kalian tidak akan mampu menggapai dengan infak sebesar gunung Uhud yang berupa emas, keutamaan dan pahala yang diraih oleh salah seorang mereka (sahabat) dengan infak satu mud atau setengahnya. Sebab perbedaan ini, kondisi yang menyertai orang yang lebih mulia yang berupa kekuatan ikhlas yang lebih tinggi dan kejujuran niat mereka.
Dengan ini, menjadi jelas keutamaan para sahabat dan amalan yang mereka lakukan dibandingkan amalan selain mereka.
Sebagian ulama telah menyinggung beberapa sebab pengutamaan dalam kaedah ini. meskipun melalui nash-nash yang ada, peningkatan nilai amaliah tergantung dari kedudukan orang yang beramal, tapi ada beberara rahasia di belakang itu, yang telah disinggung oleh sebagian ulama.
Di antaranya: Keutamaan yang mereka raih itu berangkat dari kondisi batiniah mereka yang mengalahkan orang lain. Seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud: Kalian itu lebih banyak puasanya dibandingkan para sahabat Muhammad, tapi mereka tetap lebih baik dari kalian. Mereka bertanya: Apa sebabnya?’. Ibnu Mas’ud menjawab:
"Mereka (para sahabat) lebih zuhud kepada dunia dan lebih berharap kepada akhirat daripada kalian".
Kedua, lantaran mereka lebih paham terhadap agama, dan itu otomatis berpengaruh pada kualitas ibadah mereka sehingga dilaksanakan dengan cara yang lebih baik.
Ini makna yang terkandung pada pernyataan Abu Darda`: Dan satu biji sawi kebaikan orang yang bertakwa dan yakin, lebih besar, lebih utama dan lebih berat timbangannya seperti beratnya gunung-gunung dibandingkan ibadah orang-orang yang tertipu’.
Utamakan Amalan Sosial daripada Amalan yang Bermanfaat Bagi Pribadi
Ditinjau dari sudut kemanfaatannya bagi orang lain, amalan sholeh
terkualifikasikan menjadi dua:
A. Amalan yang hanya terbatas kemanfaatannya bagi pelakunya saja, tidak bisa dinikmati oleh orang lain. Misalnya seluruh ibadah yang menjadi kendaraan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa ada kaitan dengan makhluk.
A. Amalan yang hanya terbatas kemanfaatannya bagi pelakunya saja, tidak bisa dinikmati oleh orang lain. Misalnya seluruh ibadah yang menjadi kendaraan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa ada kaitan dengan makhluk.
B. Amalan yang manfaatnya bisa dinikmati oleh orang lain, sehingga maslahat keagamaan dan duniawi mereka terpenuhi.
Dalam masalah pemilahan amalan sholeh, para ulama telah menetapkan bahwa amalan sholeh yang bersifat sosial lebih utama dibandingkan amalan yang manfaatnya terbatas pada pelakunya sendiri. Sebabnya, terwujudnya maslahat serta dampak positif yang dapat dirasakan oleh orang lain. Dasar penetapan mereka adalah semua dalil yang menunjukkan ketinggian nilai amal sholeh yang bersifat sosial, anjuran untuk melakukannya serta sanjungan bagi para pelakunya.
Diantaranya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ
لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ
لَا يَنْقُصُ
ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا " [رواه المسلم ]
"Barangsiapa menyeru kepada hidayah, niscaya ia mendapatkan pahala sebesar pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.." [al hadits] [25]
Hadits di atas, dengan jelas menggambarkan besarnya keutamaan menyalurkan dan mengajarkan ilmu kepada orang lain. Dan nash-nash yang senada dengan makna hadits di atas sangat banyak.
Demikian juga, terdapat dalil yang berisi sanjungan bagi orang-orang yang sering berbuat baik untuk orang lain, mereka adalah makhluk pilihan di sisi Allah. Nabi bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ " [ رواه الترمذي ]
"Sebaik-baik kawan di sisi Allah, ialah yang paling bermanfaat
bagi kawannya. Dan sebaik-baik tetangga adalah tetangga yang paling baik bagi
tetangganya" [26].
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي " [ رواه ابن ماجة ]
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang terbaik bagi keluarganya. Dan aku adalah orang yang terbaik bagi keluargaku" [ 27].
Nabi pernah bertanya kepada para sahabat tentang orang-orang yang baik dan orang-orang yang buruk sampai tiga kali. Namun mereka diam. Maka beliau menerangkan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وَشَرُّكُمْ مَنْ لَا يُرْجَى خَيْرُهُ وَلَا يُؤْمَنُ شَرُّهُ " [ رواه أحمد والترمذي ]
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan
dirasa aman keburukannya. Dan sejelek-jelek kalian adalah orang yang tidak
pernah diharapkan kebaikannya dan tidak dirasa aman keburukannya". [Hr.
Ahmad dan Tirmizi}
Hadits-hadits di atas mengindikasikan bahwa manusia pilihan di sisi Allah adalah mereka yang terbaik di mata manusia. Dan yang paling utama dari kalangan mereka di sisi Allah, adalah insan yang paling bermanfaat bagi orang lain.
Kaidah ini sudah diaplikasikan oleh generasi Salaf. Mereka mengutamakan amalan yang bermanfaat bagi orang lain daripada amalan sholeh yang bersifat pribadi.
Majjaad berkata: ‘Aku pernah menemani perjalanan Ibnu Umar untuk membantunya tapi justru dialah yang melayaniku”. Sebagian dari mereka, kalangan Salaf, bahkan mengajukan syarat saat akan melakukan perjalanan bersama dengan kawan-kawan lain agar dia saja yang melayani mereka di tengah perjalanan. Di antara mereka, ‘Amir bin Abdi Qais, ‘Amr bin Utbah bin Farqad, orang-orang yang dikenal dengan ketekunan mereka dalam beribadah.
Meskipun melayani orang lain itu makan tenaga dan waktu, tapi ternyata mereka lebih mengutamakannya. Seandainya menurut mereka ibadah qashirah itu lebih afdhal sudah mesti mereka tidak akan menyibukkan diri dengan amalan sosial tersebut. Padahal mereka adalah orang-orang yang faqih dan sangat antusias melakukan kebaikan. Artinya, amalan sosial itu lebih berharga dan bernilai menurut mereka di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu Rajab menetapkan: "Berbuat baik kepada teman perjalanan lebih baik daripada ibadah qashirah (yang manfaatnya hanya direguk secara pribadi), apalagi jika seseorang punya keinginan sendiri untuk melayani kawan-kawannya" [28].
Petikan dari Kitab Tajridu Al Ittiba’I Fi Bayani Asbabi Tafadhuli Al
A’mali karya Syaikh DR. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, Maktabah Ulum Wal Hikam
Madinah Munawwarah, Cet. I TH. 1424 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Al Kahfi : 110.
[2]. Tafsir Ibnu Katsir : 5/205.
[3]. Al Baqarah : 261
[4]. Tafsir Ibnu Katsir: 1/693
[5]. Tafsir As Sa’di : 1/157.
[6]. Shahih Al Bukhari (Fathul Bari: 1/100 hadits no: 42), Shahih Muslim : 1/118 no: 129.
[7]. Jami’ul Ulumi Wal Hikam : 1/213.
[8]. Al Baqarah: 271
[9]. Tafsir Ibnu Katsir : 1/701.
[10]. Dzammu Ar Riya` hlm. 180.
[11]. Majmu’ Al Fatawa: 1/280
[12]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 7/19 no: 3666), Muslim (2/711 no: 1027).
[13]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 1/93 no: 39).
[14]. Diriwayatkan Bukhari (Fathul Bari: 10/531 no: 6134), Muslim : 2/813
[15] HR. Bukhari no: 6502.
[16]. Fathul Bari : 11/343
[17]. Diriwayatkan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah : 1/36
[18]. Majmu’ Al Fatawa : 17/133
[19]. Fathul Bari : 11/442
[20]. HR. Muslim : 1/541
[21]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 1/101 no: 43), Muslim : 1/542 no: 758
[22]. Ikmal Al Mu’lim : 3/147
[23]. Syarah Shahih Muslim : 6/71
[24]. Al Mufhim : 2/413
[25]. HR. Muslim no: 2674.
[26] HR. At Tirmidzi no: 1944, Al Hakim dan berkata: ‘Shahih berdasarkan syarat Syaikhan’ dan disepakati oleh Adz Dzahabi
[28]. HR. Ibnu Majah no: 1977 (Ash Shahihah: 285).
Lathaiful Ma’arfi hlm. 411.
Footnote
[1]. Al Kahfi : 110.
[2]. Tafsir Ibnu Katsir : 5/205.
[3]. Al Baqarah : 261
[4]. Tafsir Ibnu Katsir: 1/693
[5]. Tafsir As Sa’di : 1/157.
[6]. Shahih Al Bukhari (Fathul Bari: 1/100 hadits no: 42), Shahih Muslim : 1/118 no: 129.
[7]. Jami’ul Ulumi Wal Hikam : 1/213.
[8]. Al Baqarah: 271
[9]. Tafsir Ibnu Katsir : 1/701.
[10]. Dzammu Ar Riya` hlm. 180.
[11]. Majmu’ Al Fatawa: 1/280
[12]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 7/19 no: 3666), Muslim (2/711 no: 1027).
[13]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 1/93 no: 39).
[14]. Diriwayatkan Bukhari (Fathul Bari: 10/531 no: 6134), Muslim : 2/813
[15] HR. Bukhari no: 6502.
[16]. Fathul Bari : 11/343
[17]. Diriwayatkan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah : 1/36
[18]. Majmu’ Al Fatawa : 17/133
[19]. Fathul Bari : 11/442
[20]. HR. Muslim : 1/541
[21]. HR. Bukhari (Fathul Bari : 1/101 no: 43), Muslim : 1/542 no: 758
[22]. Ikmal Al Mu’lim : 3/147
[23]. Syarah Shahih Muslim : 6/71
[24]. Al Mufhim : 2/413
[25]. HR. Muslim no: 2674.
[26] HR. At Tirmidzi no: 1944, Al Hakim dan berkata: ‘Shahih berdasarkan syarat Syaikhan’ dan disepakati oleh Adz Dzahabi
[28]. HR. Ibnu Majah no: 1977 (Ash Shahihah: 285).
Lathaiful Ma’arfi hlm. 411.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar